Monthly Archives: March 2015

Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh bank Indonesia Tentang Perbankan

Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh bank Indonesia Tentang Perbankan

 

NO PBI :  Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013

TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum

ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:

  1. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan     induk diatur berikut ini.
    Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
    2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.

 

  1. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.

 

  1. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.

 

  1. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
    Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
    2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada Bank.

 

  1. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP bank.

 

  1. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
    2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.

 

  1. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.

 

  1. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat kedudukan Bank (host country).

 

  1. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan datang.

 

  1. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember 2028.

ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/salah-satu-peraturan-yang-dikeluarkan.html

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia


Peranan Bank

Bank Indonesia dalam Perbankan

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

  1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

 

  1. Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

  1. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

  1. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

 

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

  1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
  2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan

iii.            Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan

  1. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
  2. Memelihara stabilitas moneter
  3. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi

vii.            Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-dalam.html

 

Visi Dan Misi Bank Indonesia

Visi Dan Misi Bank Indonesia

  • Misi 
    Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
  • Visi
    Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
  • Nilai-Nilai Strategis
    Kompetensi – Integritas – Transparansi – Akuntabilitas – Kebersamaan (KITA – Kompak)
  • Sasaran Strategis

Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank,surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melaluigood governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/visi-dan-misi-bank-indonesia.html

Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia

 

Sejarah Bank Indonesia

 

BI berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank – bank lainnya dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV dan BNI Unit V. Bank Negara Indonesia Unit 1 kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan UU No. 13 tahun 1968 status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam UU RI No. 23 tahun 1999.Kantor pusat Bank Sentral terletak di Ibu kota negara. Di Indonesia bank sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor di seluruh wilayah Indonesia serta perwakilan – perwakilan di luar negeri.          Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Peranan lain Bank Indonesia adalah menyalurkan uang terutama uang kartal dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Disamping itu hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh Bank Inonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.

 

Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan

pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraanRepublik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

 

 

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdataditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:

  1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
  1. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.

Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain :

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  1. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  1. Mengatur dan mengawasi bank.

Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Berikut ini akan diuraikan garis – garis besar dari masing – masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang – Undang No. 23 tahun 1999.

1)    

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan   memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
  2. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  3. Mengelola cadangan devisa.
  4. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
  5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  6. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara yang termaksuk, tetapi tidak terbatas pada :
  • Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas.
  • Penetapan tingkat diskonto.
  • Penetapan cadangan wajib minimum.
  • Pengaturan kredit atau pembiayaan.

 

2)    Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran, termaksuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

 

3)    Mengatur dan Mengawasi Bank

  1. Menetapkan ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
  4. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai denga tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  8. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
  10. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
  11. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang – undang.

 

 

Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional

 

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

  1. Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
  1. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  1. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
  1. Bank Indonesia dapat membantu penertiban surat-surat hutang negara yang diterbitkan Pemerintah.
  1. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
  1. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
  1. Dalam hal Pemerintah menertibkan surat – surat hutang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL

  1. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
  2. Bank Sentral negara lain.
  3. Organisasi dan Lembaga Internasional.
  4. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

 

Dewan Gubernur Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia

 

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

 

 

1)    Para Gubernur Bank Indonesia

Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:

  • 2010-sekarangDarmin Nasution
  • 2009-2010Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
  • 2009Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
  • 2008-2009Boediono
  • 2003-2008Burhanuddin Abdullah
  • 1998-2003Syahril Sabirin
  • 1993-1998Sudrajad Djiwandono
  • 1988-1993Adrianus Mooy
  • 1983-1988Arifin Siregar
  • 1973-1983Rachmat Saleh
  • 1966-1973Radius Prawiro
  • 1963-1966T. Jusuf Muda Dalam
  • 1960-1963 Mr.Soemarno
  • 1959-1960 Mr.Soetikno Slamet
  • 1958-1959 Mr.Loekman Hakim
  • 1953-1958 Mr.Sjafruddin Prawiranegara

 

Akuntabilitas 

Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.

Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.

Transparansi dan Komunikasi

Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.

Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.

Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a.
TinjauanKebijakanMoneter 
b.LaporanPerekonomiIndonesia 
c.LaporanTriwulananDPRRI 
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)

 

Sumber :

http://elladestiana.blogspot.com/2013/01/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html

http://renirevita.blogspot.com/2012/12/bank-indonesia.html

http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx

http://theoryofresistances.blogspot.com/2014/03/seluk-beluk-bank-indonesia.html

http://rio-8.blogspot.com/2015/03/perkembangan-status-dan-kedudukan-bank.html

 

Kegiatan Operasional Bank

Kegiatan Operasional Bank


Kegiatan operasional bank adalah :

 

  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat
  2. memberikan kredit, dan
  3. menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/kegiatan-operasional-bank.html

Tugas dan Fungsi Bank

Tugas Bank

 

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas           pada :- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
    – Penetapan tingkat diskonto
    – Penetapan cadangan wajib minimum dan
    – Pengaturan kredit dan pembiayaanB. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
    2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaranC. Mengatur dan mengawasi bankFungsi Bank

    Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

    1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
    2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
    3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

    Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

    Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
    Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

    Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
    develovment dan agen of services.

    1. Agent Of Trust
    Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

    2. Agent Of Development
    Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

    3. Agent Of Services
    Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/tugas-dan-fungsi-bank.html

Klasifikasi Bank

Klasifikasi Bank


Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya. Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/klasifikasi-bank.html

Pengertian Bank

Pengertian Bank

Berdasarkan UU No. 14/1967 pada pasal 1 tentang pokok pokok perbankan bahwa pengertian bank adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. Kemudian, pada Undang Undang yang sama dijelaskan tentang badan keuangan bahwa badan keuangan adalah “Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”.

Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation).

 

Pengertian pertama bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian pertama bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.

 

Pengertian kedua bank sebagai pemberi kredit menjelaskan tentang bank sebagai pelaksana aktif operasi perkreditan. Hal ini didasari oleh pernyataan Bapak Mac Leod bahwa “Bank is a shop for the sale of credit” dan pernyataan R.G. Hawtreytentang bank bahwa “Banking are merely dealers in credit / Perbankan hanyalah dealer kredit”.

Pengertian ketiga tentang bank bahwa sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber dari modal sendiri, simpanan ataupun tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Hal ini sesuai dengan pernyataan bapak G.M. Verryn Stuart dalam bukunya pada subbab 1.1 “Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan”.

 

Pengertian Bank oleh Bapak Jerry M. Rosenberg (1982:44)  dalam buku karangannya Dictionary of Banking and Finance bahwa pengertian bank adalah “Bank is an organization (Bank adalah sebuah organisasi), normally a corporation (Biasanya merupakan perusahaan), chartered by the state or federal government (Disewa atau bekerja sama dengan pemerintah), the principal functions of which are: (a) to receive demand and time deposits (untuk menerima giro dan deposito berjangka), honor instruments drawn against them, and pay interest on them as permitted by law (membayar bunga pada mereka sebagaimana diizinkan oleh hukum), (b) to discount notes (Membuat catatan diskon), make loans (Memberikan pinjaman), and invest in goverment or other securities (berinvestasi dalam pemerintahan atau surat berharga lainnya), (c) to collect checks, draft, notes (d) to issues drafts and cashier’s checks, (e) to certify depositor’s checks, and (f) when authorized by a chartering government, to act in a fiduciary capacity”. (Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda).

 

Untuk membedakan bank dengan  lembaga nonbank lainnya dapat dilihat dari asas yang dimiliki: Bank memiliki asas kepercayaan (fiduciary), asas kerahasiaan (confidentiality) dan asas kehati hatian (prudentiality). Dapat pula dilihat dari rumusan undang undang yang ada seperti pada UU No.7 / 1992 pada pasal 16 tentang izin perbankan, UU No.5/1986 (Suhardi, 2003).
ref:http://rio-8.blogspot.com/2015/03/pengertian-bank.html